Kali ini kita akan membahas sebuah materi pembelajaran sejarah indonesia yaitu tentang pembentukan BPUPKI, kita akan membahas lengkap mengenai pengertian, Sejarah BPUPKI, Tujuan, Keanggotaan/Anggota, hasil sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI, siapa yang membentuk BPUPKI dan tanggal berapa pembentukan dan pembubaran, serta tugas BPUPKI, Piagam Jakarta/Jakarta Charter, Panitia Sembilan/Kecil. Semoga dapat membantu
BPUPKI
Pengertian BPUPKI
Pengertian BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh pihak jepang pada tanggal 29 april 1945. BPUPKI dibentuk dengan alasan mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia agar mau membantu bangsa jepang dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia. Badan ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat serta wakilnya yaitu Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Badan ini beranggotakan 67 orang.
Sejarah Terbentuknya BPUPKI
Beberapa kekalahan yang diterima oleh Jepang pada Perang Dunia II benar-benar membuat posisi Jepang terancam di Indonesia. Oleh sebab itu, pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaaikici Harada mengumumkan untuk segera membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua seperti Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI memiliki 60 anggota dan setelah semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang adalah untuk menyelidiki dan mempelajari hal – hal yang berhubungan dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia suatu saat memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia harus sudah memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI bekerja untuk merumuskan dasar negara. Dalam merealisasikan tugas-tugasnya, BPUPKI melakukan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:
BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Widyodiningrat dan dibantu oleh beberapa wakil ketua seperti Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. Secara keseluruhan, BPUPKI memiliki 60 anggota dan setelah semua persiapan usai, pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan.
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI oleh Jepang adalah untuk menyelidiki dan mempelajari hal – hal yang berhubungan dengan rencana pembentukan negara Indonesia. Jika Indonesia suatu saat memproklamirkan kemerdekaannya, maka Indonesia harus sudah memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI bekerja untuk merumuskan dasar negara. Dalam merealisasikan tugas-tugasnya, BPUPKI melakukan beberapa sidang. Adapun sidang-sidang BPUPKI antara lain:
Singang Pertama BPUPKI
Sidang Pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan Sidang yang pertama. Sidang ini membahas dasar Negara Indonesia. Dalam sidang tersebut muncul beberapa tokoh yang menyumbangkan pandanganya untuk dasar Negara Indonesia, seperti Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan dasar-dasar Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945, yakni sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti usulan-sulan tersebut, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang disebut dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun isi dari rumusan tersebut sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI ke-2
Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945, BPUPKI melaksanakan sidang yang kedua. Sidang ini dilaksanakan untuk membahas bentuk Negara dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sidangnya, BPUPKI membentuk Panitia Perancang UUD dan menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua panitia.
Hasil sidang ini menetapkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukan UUD.
Kemudian pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Adapun tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
Hasil sidang ini menetapkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukan UUD.
Kemudian pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Adapun tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
3. Batang tubuh UUD
Setelah melaksanakan tugasnya, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
3. Batang tubuh UUD
Setelah melaksanakan tugasnya, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
Tujuan BPUPKI
Adapun tugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Anggota / Keanggotaan BPUPKI
Adapun Jumlah anggota BPUPKI yaitu sebanyak 67 orang. Beberapa diantarnya yaitu :
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua), orang jepang
Ir. Soekarno
Drs. Moh. Hatta
Mr. Muhammad Yamin
Prof. Dr. Mr. Soepomo
KH. Wachid Hasyim
Abdoel Kahar Muzakir
Mr. A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejo
H. Agoes Salim
Mr. Achmad Soebardjo
Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
Ki Bagoes Hadikusumo
A.R. Baswedan
Soekiman
Abdoel Kaffar
R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
K.H. Ahmad Sanusi
K.H. Abdul Salim
Liem Koen Hian
Tang Eng Hoa
Oey Tiang Tjoe
Oey Tjong Hauw
Yap Tjwan Bing.
EmoticonEmoticon