PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka. Dalam PP No 19 Tahun 2017 juga diesbutkan bahwa yang termasuk beban kerja guru juga meliputi : a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d). membimbing dan melatih peserta didik; dan e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dengan adanya Perubahan PP No 74 Tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017 ini, tentu menjelaskan adanya dukungan untuk terlaksananya Program Lima Hari kerja bagi para Guru, baik PNS maupun Non PNS. Sebagaimana diterangkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad bahwa dalam Program Sekolah Lima Hari Sepekan, siswa dapat melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar yang disediakan di sekolah yang bersangkutan.
Untuk info lebih lengkap tentang PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)
Demikian informasi tentang PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018, semoga bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
EmoticonEmoticon