Assalamualaikum rekan guru sekalian. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah telah merilis Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau Lima Hari di Sekolah (Senin - Jumat). Adapun yang dimaksud Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Karena banyaknya kritik dari berbagai pihak sejak Permendikbud ini dikeluarkan pada tahun lalu, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru, bukan siswa. Beliau juga mengatakan Mendikbud punya problem besar, itu mengenai beban kerja guru. Sesuai dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yakni Pasal 3 dinyatakan bahwa :
- Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja guru.
- Beban Kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi : a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
- Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Sedangkan bagi tenaga kependidikan Hari Sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam PP No 19 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa beban kerja guru (minimal) 24 jam tatap muka dalam satu minggu dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Adapun pencapaian kuota jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Peraturan itu membuat sejumlah guru kelimpungan. Sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut. Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit. Sehingga untuk menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan belajar mengajar dengan mengeluarkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah [DI SINI]
Peraturan itu membuat sejumlah guru kelimpungan. Sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut. Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit. Sehingga untuk menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan belajar mengajar dengan mengeluarkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah [DI SINI]
Demikian informasi tentang Program Lima Hari Kerja Kemendikbud 2017 Diperuntukkan Bagi Guru, semoga bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
EmoticonEmoticon