Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Wednesday, October 18, 2017

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud - Bahwa dalam rangka Pekan Kreativitas dan Apresiasi GTK sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan segera menyelenggarakan Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah pada tahun 2017 ini. 

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 26 Nopember Tahun 2017 dengan mengambil Tema “Kepemimpinan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Penyiapan Keterampilan Abad 21”.

Di samping itu, ada pula sub tema lomba dalam Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2017, yakni: 
  1. Kepemimpinan untuk meningkatkan hasil belajar siswa
  2. Kepemimpinan dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter melalui optimalisasi Tripusat belajar
  3. Layanan pendidikan inklusif di sekolah
  4. Kepemimpinan dalam rangka membangun budaya baca/ literasi dan Teknologi di sekolah. 
Sebagai informasi tambahan, lomba dalam rangka Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 ini diperuntukkan bagi seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan Peserta Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017
1. Persyaratan Umum Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK)
  • Memiliki NUPTK
  • Wajib mampu mengoperasikan komputer
2. Persyaratan Khusus Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) karya sesuai Kategori Karya dan memilih I (satu) sub tema
  • Karya harus orisinil, karya Sendiri dan terbaru, belum pernah dipublikasikan (seperti: seminar, simposium, lokakarya, jurnal, dll) dan/atau tidak sedang atau pernah diikutkan dalam kegiatan sejenis (seperti: lomba Tendik berprestasi, best practices, dll).
  • Pernyataan karya (butir: b) bermaterai Rp. 6 000, diketahui langsung oleh atasan yang berwenang
  • Khusus untuk pendaftaran peserta dan karya dapat diunggah melalui laman: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/simposium2017 (format ms Word untuk Karya Tulis dan format PNG untuk Poster)
  • Pedoman pelaksanaan Simposium yang mengatur secara rinci ketentuan kategori karya dapat dilihat di laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Peserta diundang untuk mengikuti Simposium dengan syarat jika karya peserta memenuhi kriteria seleksi.
B. Kategori Karya
1. Poster
  • Jenis Poster: Hasil Kajian, Hasil Riset, Gagasan Baru/ Ide
  • Ruang Lingkup Poster: Nama dan Institusi Pembuat, Judul, Tujuan, Ide Pokok, Alasan Pentingnya Ide Pokok, Hasil/ Dampak, dan Referensi
  • Desain Poster: Bebas dan wajib memenuhi standar estetika, keterbacaan, kesimbangan tata letak, warna, dan kesatuan elemen foto/ gambar
2. Karya Tulis
  • Hasil Riset: Berbentuk PTS atau Penelitian Pendidikan Non PTS (Rentang Waktu Tahun 2015-2017)
  • Hasil Kajian: Berbentuk Pemecahan Masalah Berdasarkan Analisis Hasil Riset, teori dan Pengalaman
  • Ide Baru/ Gagasan: Berbentuk Gagasan atau Ide Baru yang orisinil untuk Pengembangan Satuan Pendidikan
C. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 [KLIK DI SINI]

Demikian artikel Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Saturday, October 7, 2017

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri - Pemerintah menerbitkan keputusan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Keputusan itu diambil demi efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut, libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 adalah sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama.

Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018:

Hari Libur Nasional:
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Daftar cuti bersama 2018 :
13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan berikut:

Demikian artikel Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Resmi Dirilis dalam SK Bersama 3 Menteri. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.