Friday, June 29, 2012

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN DEKADENSI KEMEROSOTAN BANGSA

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN DEKADENSI KEMEROSOTAN BANGSA >>> Makalah ini dipublikasihkan atas ijin dari penyusun, Theresia Selpiani Malino. Adapun sumber dari makalah ini adalah hak prerogatif dari si penyusun, sedangkan saya hanya sebagai orang yang membantu membagikan makalah ini. Jika ada pertanyaan atau disclaim, silahkan menghubungi saya lewat email atau kotak komentar di bawah ini. Trimakasih.

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Dewasa ini pembangunan di Indonesia mengalami dekadensi (kemerosotan) yang amat drastis dari berbagai aspek. Hal ini dibuktikan dengan kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia antara lain korupsi, yang merupakan salah satu contoh kemerosotan pada aspek humanisasi; melemahnya kurs rupiah terhadap mata uang dollar pada aspek emansipasi; dan kemiskinan yang tidak teratasi. Kemerosotan ini disebabkan oleh kemunduran sumber daya manusia di berbagai aspek, baik sektor pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sumber daya manusia di Indonesia seperti kehilangan jati diri mereka.
Dibalik kemorosotan dan kemiskinan sikap yang dihadapi, sebenarnya Indonesia memiliki sebuah harta yang merupakan sebuah kunci emas sebagai pengontrol dan senjata ampuh bagi bangsa Indonesia dalam perang besar menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang tidak dapat dihentikan. Seiring berjalannya waktu, ilmu pengetahuan akan semakin maju, manusia akan berangsur-angsur berubah, baik dalam sikap dan gaya hidup. Saat sebuah bangsa tidak sanggup menghadapi arus raksasa yang mematikan itu, maka sebuah bangsa akan hancur. Mereka akan termakan oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kepercayaan mereka akan musnah dan hanya akan menjadi sejarah atau mungkin tidak lagi dikenali. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sebuah tameng sekaligus pedang emas milik bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat bertahan dari serangan arus perkembangan zaman tersebut.
Ketangguhan Pancasila tidak diragukan lagi. Pancasila bahkan bukan sebuah pedang bermata dua yang dapat menghancurkan Indonesia. Hanya saja, saat bangsa Indonesia sebagai pemilik dari Pancasila itu sendiri mulai melupakan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi mereka, maka pengaruh dan peran Pancasila yang dahsyat itu tidak akan dapat melindungi bangsa ini lagi.
Pancasila memiliki nilai-nilai yang apabila diamalkan, dapat menjadi fondasi yang kuat pada pembangunan bangsa Indonesia. Secara teoristis, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang merupakan gabungan dari nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai instrumental Pancasila tercermin dalam UUD 1945 maupun hukum perundang-undangan lainnya. Sedangkan nilai praksis tercermin dalam sikap warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai itu bersifat abstrak, umum, dan relatif tidak berubah, namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Karena Pancasila merupakan dasar untuk mengatur pemerintahan dan warganya, Pancasila memiliki peran sebagai paradigma pembangunan. Pembangunan sendiri memiliki arti upaya-upaya yang dilakukan bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Pembangunan dapat dilaksanakan melalui tiga proses, yaitu emansipasi bangsa, modernisasi, dan humanisasi.

B.                 Tujuan

1.   Diharapakan mahasiswa dapat mengerti dan memaknai pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara
2.  Pembaca dapat menjadikan pancasila sebagai dasar untuk bertindak demi perkembangan bangsa


BAB II
PEMBAHASAN

A.                TINJAUAN PANCASILA DARI BERBAGAI SEGI

Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat dalam memberikan isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.
Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.
Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.
Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung). Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan yang mahaesa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang mahaesa. Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.”

1.      Tinjauan Historis
Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:

a.   Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
b. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.

Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.

2.      Tinjauan Yuridis-Konstitusional

Meskipun nama “Pancasila” tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, tetapi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila. mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara, ia harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan Pemerintah Indonesia ‘tunduk’ kepada Pancasila sebagai ‘kekuasaan’ tertinggi.
Dalam kedudukan tersebut, Pancasila juga menjadi pedoman untuk menafsirkan UUD 1945 dan atau penjabarannya melalui peraturan-peraturan operasional lain di bawahnya, termasuk kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pemerintah di bidang pembangunan, dengan peran serta aktif seluruh warga negara.
Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa seluruh undang-undang, peraturan-peraturan operasional dan atau hukum lain yang mengikutinya bukan hanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana dimaksudkan oleh Kirdi Dipoyudo (1979:107): “… tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya …” sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.
Demikianlah tinjauan historis dan yuridis-konstitusional secara singkat yang memberikan pengertian bahwa Pancasila yang otentik (resmi/ sah) adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan dan pengamanannya sebagai dasar negara bersifat imperatif/ memaksa, karena pelanggaran terhadapnya dapt dikenai tindakan berdasarkan hukum positif yang pada dasarnya merupakan jaminan penjabaran, pelaksanaan dan penerapan Pancasila.

3.      Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila

Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/ staatside). Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.
Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.

B.           MAKNA SILA-SILA PANCASILA

v   Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
1.Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
2.Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3.Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
4.Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
5.Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
6.Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

v   Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

v   Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
1.Nasionalisme.
2.Cinta bangsa dan tanah air.
3.Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
4.Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

v   Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1. Hakikat sila ini adalah demokrasi.
2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.

v   Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

C.                 PANCASILA SEBAGAI PILIHAN BANGSA
Pancasilan telah disahkan secara yuridis konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar Negara RI.Pada masa Orde baru Pancasila melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ), disamping dasar negara juga diberi sebutan pandangan hidup, perjanjian luhur bangsa, tujuan yang hendak di capai, moral pembangunan, kepribadian bangsa indonesia, dan lain-lain.

Setelah lahirnya repormasi di keluarkanlah ketetapan MPR RI no. XVIII/MPR/1998, berisi:
a.       Pengembalian fungsi pancasila sebagai dasar negara.
b.      Penghapusan P4.
c.       Penghapusan pancasila sebagai azas tungggal bagi organisasi sosial politik di indonesia.
Dan pancasila mempunyai fungsi yang tetap yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai ideologi bangsa dan negara.





BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Pancasila pada dasarnya adalah acuan seluruh warga negara indonesia dalam bertindak dan berpikir. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan warganya. Pancasila sangat penting dalam mendukung peningkatan dan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sumber daya manusia merupakan kunci pembangunan. Jika Sumber daya manusia unggul maka segala aspek kehidupan akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena Sumber daya manusia unggul mencerminkan manusia yang berjati diri sebagai pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pancasila memiliki nilai-nilai yang apabila diamalkan, dapat menjadi fondasi yang kuat pada pembangunan bangsa Indonesia. Secara teoristis, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar yang merupakan gabungan dari nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai instrumental Pancasila tercermin dalam UUD 1945 maupun hukum perundang-undangan lainnya. Sedangkan nilai praksis tercermin dalam sikap warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai itu bersifat abstrak, umum, dan relatif tidak berubah, namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena Pancasila merupakan dasar untuk mengatur pemerintahan dan warganya, Pancasila memiliki peran sebagai paradigma pembangunan. Pembangunan sendiri memiliki arti upaya-upaya yang dilakukan bangsa untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia Utama
Toyibin Aziz dan Kosasih Djahiri. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Rineka Cipta

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon