Alur dan Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat bagi PNS terbaru 2017
Kenaikan pangkat merupakan harapan dari setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk memperoleh kenaikan pangkat telah diatur sedemikian rupa sehingga ketika seorang PNS yang telah memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan dapat mengusulkan kenaikan pangkatnya.
Membahas tentang kenaikan pangkat PNS, pada tahun 2017 ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis tentang alur dan persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS, ada beberapa persyaratan dan ketentuan-ketentuannya yaitu sebagai berikut :
Berikut ini Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
4. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
5. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
6. Penilaian Angka kredit (PAK)
Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih detail tentang persyaratan kenaikan pangkat PNS 2017, silahkan di download file nya : ( KLIKDISINI )
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan.. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
EmoticonEmoticon