Friday, July 14, 2017

Buku 1 PLPG 2017 Tentang Pedoman Penetapan Peserta

Buku 1 PLPG 2017 Tentang Pedoman Penetapan Peserta ini merupakan aturan yang diberlakukan dalam proses penjaringan Sertifikasi Guru tahun ini. Sebagai mana amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur tentang Sergur sampai akhirnya masuk ke tahap 11 pada tahun ini. Dalam Buku 1 ini dijelaskan secara rinci tentang Persyaratan Peserta dan Urutan Prioritas Penetapan Sertifikasi Guru 2017.

Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2017

Berikut uraian tentang Persyaratan Peserta Sergur dalam Buku 1 :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
  5. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM;
  6. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut;
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir);
  8. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun;
  9. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015;
  10. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Dan berikut uraian tentang Urutan Prioritas Penetapan Sergur dalam Buku 1 :
  1. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda;
  3. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
  4. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
  5. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.


Semoga Buku 1 PLPG 2017 Tentang Pedoman Penetapan Peserta ini dapat bermanfaat bagi anda dalam mengikuti pelaksanaan program. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Related Post !!!

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon