Tuesday, July 18, 2017

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG MPLS, PPDB ~SD, SMP, SMA









Awal tahun pelajaran baru biasanya sekolah disibukkan dengan kegiatan-kegiatan awal masuk sekolah setelah beberapa minggu sekolah libur akhir tahun pelajaran, seperti halnya pada awal tahun pelajaran 2017/2018 sekarang ini.

Menjelang tahun ajaran baru 2017/2018 sekolah telah mengawali kegiatan untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB yaitu penerimaan calon peserta didik kelas I untuk SD,  kelas VII untuk SMP dan kelas X untuk SMA, hal yang mendasari kegiatan penerimaan peserta didik baru ini biasanya di kemas dalam kepanitiaan penerimaan peserta didik yang dituangkan dalam surat keputusan kepala Sekolah masing-masing.
Berikut kami sampaikan contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekaligus uraian tugas masing-masing :

CONTOH :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Selanjutnya setelah proses penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran berjalan sudah terlaksana dan calon peserta didik baru melalui pengumuman penerimaan disampaikan, maka sekolah tentunya sudah memperoleh siswa baru sesuai dengan kebutuhan yang ada, diterima menjadi peserta didik secara resmi dan sah.
Berikut kami sampaikan contoh konsideran pengumuman tentang penerimaan peserta didik baru setelah melalui peringkat ranking yang di persyaratkan :
    CONTOH :
KONSIDERAN PENGUMUMAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Setelah melalui proses penyaringan/perankingan penerimaan peserta didik baru dan akhirnya diterima menjadi siswa baru pada jenjang pendidikan masing-masing, para siswa baru harus melaksanakan kegiatan awal sekolah yaitu Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), dasar hukum untuk melakukan kegiatan MPLS 2017/2018 tersebut telah diatur dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 018  tahun 2016 sebagai berikut.
INI PERMENDIKBUD TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Mengacu pada permendikbud nomor 018 tahun 2016 tersebut maka segala ketentuan dan aturan disesuaikan dengan peraturan ini, untuk kelancaran kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah masing-masing perlu di bentuk team pelaksana kegiatan yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai berikut :
CONTOH :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
Demikian yang bisa kami sampaikan terkait dengan kesibukan sekolah dalam mengawali tahun pelajaran baru, semoga bermanfaat dan mohon maaf segala kekurangannya. Akhirnya kami sampaikan terima kasih.


Artikel Terkait


EmoticonEmoticon