Sahabat Edukasi yang kami cintai, salam jumpa lagi dengan woyoedukasi.blogspot.com. Peran Bimbingan dan Konseling (BK) pada satuan pendidikan baik SD, SMP, SMA sangatlah penting, guru bimbingan konseling berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan diri dan bersifat rutin, incidental, dan keteladanan, hal tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Kemudian pada pasal 12 ayat (1b) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Pelaksanaan kegiatan pelayanan bimbingan: di dalam pembelajaran sekolah/tatap muka dan di luar jam pembelajaran sekoilah berupa layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan mediasi (layanan yang membantu peserta didik dalam menyelesaiakan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka), serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan diluar sekolah.
Mengacu pada pokok permasalahan di atas berikut kami bagikan berupa Pedoman atau Panduan Operasional Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, Pedoman dan Panduan tersebut dapat di download dibawah ini :
PEDOMAN DAN PANDUAN BK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH :
(DOWNLOAD) - Panduan BK untuk Sekolah Dasar/MI.
(DOWNLOAD) - Panduan BK untuk SMP/MTs.
(DOWNLOAD) - Panduan BK untuk SMA
(DOWNLOAD) - Permendikbud, 111 tahun 2014 (BK Pendd Dasar & Menengah)
(DOWNLOAD) - Lampiran Permendikbud nomor 111 tahun 2014
Download juga :
Panduan Penilaian Bimbingan Konseling Jenjang SD, SMP, SMA, SMK. - lengkap.
Demikian yang kami sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungan anda.
EmoticonEmoticon