Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - Assalamualaikum, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing. Tentu sebagai guru Bapak/Ibu sekalian sudah tidak asing dengan nama ini. Sebuah program yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan. Informasi yang akan kami bagikan untuk Bapak/Ibu guru yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.
Perlu Bapak/ Ibu mengerti, setidaknya terdapat tiga tujuan utama program Inpassing, yaitu:
- Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
- Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.
Berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
Berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
- NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
- Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
- Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
- Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
- Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
- Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
- Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada
Itulah serangkaian Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Memang cukup banyak, namun ini sebanding dengan kesejahteraan yang akan Bapak/Ibu peroleh setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.
Kami juga menyediakan Juknis penyetaraan guru bukan PNS yang bisa didownload di bawah ini:
Diharapkan Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan.
Baca juga artikel berikut ini :
CARA MENCETAK KARTU ANGGOTA POKJA SIM PKB 2017
Baca juga artikel berikut ini :
CARA MENCETAK KARTU ANGGOTA POKJA SIM PKB 2017
EmoticonEmoticon