Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018 - berdasarkan rilis dari laman kemendikbud. Nomor Peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru - guru yang mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat Info Data GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pnegecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak pada laman SIM PKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Untuk lebih lengkapnya, silakan baca Cara Login ke Info GTK Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018 dari Aplikasi SIM PKB Update 2017.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam Aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100 % guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak cocok antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yang diambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK - PTK yang tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib diinput pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian artikel Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.
EmoticonEmoticon