Showing posts with label Pelajaran PAI. Show all posts
Showing posts with label Pelajaran PAI. Show all posts

Wednesday, October 16, 2019

Pengertian Dan Macam- Macam Zina Beserta Akibatnya

Pengertian Dan Macam- Macam Zina Beserta Akibatnya - Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan  pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa ada unsur paksaan  dan dilakukan secara sadar.sesungguhnya, zina tidak saja ketika  sesorang pria atau wanita telah melakukan hubungan seksual tetapi  perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim  bisa termasuk dalam perbuatan zina. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya :"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".

Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang bisa mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, melihat video porno, melihat anggota badan  lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian yang tidak menutupi aurat, mandi di tempat umum dan lain- lain. Menurut Imam Al-Ghazali, zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina  yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah Saw bersabda : Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).

Macam- macam Zina

  • Zina Al-Laman Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera, yakni;

  1. Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
  2. Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
  3. Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
  4. Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
  5. Zina Luar
  6. Adalah sebenarnya zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
  • Zina muhsan yakni zina yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami atau istri).
  • Zina gairu muhsan yaitu merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukum zina

Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:Firman Allah  dalm QS: al-Furqân 68-69 yang berbunyi :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

artinya :Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),68
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,69

Pezina yang sudah menikah yaitu al-Muhshân dihukum rajam sampai mati. 
Sedangkan hukuman bagi pezina ghiru muhsan adalah dirajam sebanyak 100 kali didepan muka umum.

Akibat zina

Akibat zina dai bagi menjadi 2 yaitu :
1. Bagi pelaku

  • Perbuatan zina berarti menumpuk dosa  dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa) bagi pelakunya.
  • Berbuat zina berarti merusak martabat pelaku dihadapan Allah dan di hadapan masyarakat sehingga para pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi.
  • Menghilangkan cahaya rahmat pada wajah  pelaku zina.
  • Para pelaku zina akan kekal dalam kemisikinan dan tak akan pernah merasa cukup terhadap apa yang didapatnya.
  • Para pelaku  zina akan dicampakkan oleh Allah SWT.
  • Dari para pelaku zina Akan tercium darinya bau busuk oleh orang mukmin yang hatinya bersih (qalbum salim).
  • Para pelaku zina didalam hatinya akan  menjadi sempit sehingga apa-apa yang ia dapat dalam kehidupan menjadi tidak baik.
  • Para pelaku zina Haram mendapatkan bidadari di surga kelak.
  • Para pelaku zina terputus tali silaturrahmi, menjadikan sifat zhalim, durhaka kepada orang tua, memperoleh nafkah atau pekerjaan yang haram, serta tersia-siakan keluarga dan keturunannya.
  • Para pelaku zina akan rusak masa depan.
  • Para pezina akan mendapatkan aib berkepanjangan.
  • Bagi pelaku zina wanita akan Kehilangan kesuciannya dan lelaki menjadi orang yang bejat dan keduanya sama-sama tidak bermoral.
  • Para pelaku zina Dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam.
  • Berlipatnya dosa bila terajadi  tindakan aborsi (pengguran kandungan secara paksa). Artinya jika bayi yang dikandung tersebut meninggal, maka bertambahlah dosa yang didapatnya selain zina juga pembunuhan.
  • Dengan melakukan zina dapat menyebabkan terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan Gonorhea.

2. Bagi lingkungan

  • Terdapatnya sarana prostitusi seperti lokalisasi pelacuran akan menumpuk perbuatan zina tersebut. Bahkan tidak mungkin akan muncul secara terang-terangan para pekerja seks sehingga berakibat meresahkan masyarakat
  • Eksploitasi seksual bagi anak yang masih di bawah umur.
  • Adanya  pornografi dan porno aksi dalam masyarakat serta banyaknya bisnis dalam bidang pornoisme.
  • Banyak wanita akan kehilangan harga diri sehingga para wanita  tidak ragu lagi dalam mengumbar aurat sehingga membuat tidak nyaman dalam melakukan aktifitas dalam masyarakat.
  • Munculnya remaja cabe- cabean serta para gadis kehilangan keperawanan sehingga merusak masa depannya sendiri.
  • Maraknya pelecehan seksual.
  • Munculnya wabah penyakit berbahaya  kelamin seperti  HIV/ AIDS DI masyarakat.
  • Meningkatnya perbuatan Aborsi
  • Risiko melahirkan bayi yang cacat.
  • Meningkatkan kehancuran rumah tangga. 
  • Tumbuhnya kejahatan  human trafficking (penjualan orang).
  • Pemicu dendam dan permusuhan.
  • Senjata bagi para Perusak akhlak  untuk dijadikan sebagai penghancur aqidah umat Islam.
  • Salah satu penyebab rusaknya generasi penerus yang akan menghancurkan kehidupan kehidupan di masa depan.
  • Penyebab allah SWT. Murka terhadap suatu wilayah sehingga di timpakannya banyak musibah pada wilayah tersebut.

Hikmah Pelarangan Zina

Hikmah pelarangan perilaku zina yaitu :
  1. Menjaga keturunan dari ketidakjelasan nasab karena zina.
  2. Menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Terhindar dari hukuman berat yang didapat bagi pelaku zina.
  4. Terpelihara dari terjangkit  penyakit kelamin seperti HIV/ AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan akibat melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan bunuh diri karena ingin menghindar dari rasa malu.

Demikian penjelasan kami tentang Pengertian Dan Macam- Macam Zina Beserta Akibatnya, Semoga kita oleh Allah SWT yang maha baik dihindarkan dari perbuatan keji zina. Apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf dan kepada Allah kami mohon ampun. Semoga bermanfaat dan terimakasih.



    Thursday, May 11, 2017

    Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram

    Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram - Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal adalah  makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang  diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh. 

    Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi :

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
    Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

    Makanan yang enak dan lezat yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut membahayakan bagi kesehatan tubuh kita. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. 


    Jenis Makanan Halal


    Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

    1.   Halal zatnya


    Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

    2.    Halal cara memperolehnya


    Yaitu makanan yang di didapat dengan cara yang baik dan sah menurut syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merusak  tubuh kita dan  merugikan orang lain serta dilarang oleh syariat. Contoh cara memperoleh makanan dengan cara  yang baik adalah dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.

    Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

    3.   Halal cara pengolahannya


    Yaitu makanan yang semula halal dan akan berubah menjadi makanan haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.

    Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:

    الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
    artinya :(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

    Pengertian Makanan Haram


    Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya.

    Jenis Makanan Haram


    Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

    Ada yang diharamkan karena dzatnya. Artinya adalah sumber  makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.

    Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya suatu  sebab yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan hasil dari mencuri, upah melakukan perzinahan, sesajen perdukunan.


    Adapun makanan yang diharamkan dalam syariatislam adalah sebagai berikut :

    1. Bangkai

    Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3

    Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
    • Al-Munhaniqoh, yaitu binatang hewan yang mati karena tercekik.
    • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
    • Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
    • An-Nathihah, yaitu binatang  yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
    • binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
    • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
    • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
    • Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah.
    • Semua bagian tubuh binatang yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.


    Namun  terdapat  3 bangkai  halal dimakanyaitu :

    1. bangkai  Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
    2. bangkai Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu
      ” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
    3. bangkai Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.


    2. Darah

    Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,

    Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging seperti  hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

    3. Daging babi


    Semua jenis daging yang berasal dari babi adalah haram karena didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi manusia walaupun sudah dimasak sampai matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang berhubungan dengan manusia tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris.

    4. Khamar


    Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90

    Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Hal ini juga berlaku untuk  semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), seperti narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.


    5. Semua hewan buas yang bertaring


    Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.


    6. Semua burung yang memiliki cakar


    Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :

    نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

    “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)

    7. Jallalah.


    Yaitu hewan pemakan kotoran manusia atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), dan sebagian gagak.

    Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

    • Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. 
    • Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. 


    8. Baghol


    Dia adalah hewan hasil kawin silang antara kuda dan keledai. 

    9. Anjing

    Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. 

    10. Kucing baik yang jinak maupun yang liar

    diharamkannya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.


    Manfaat Makanan Halal


    Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.

    Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
    1. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
    2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
    3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
    4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
    5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
    6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.


     Mudharat Makanan Haram


    Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga lebih  banyak mengandung mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. 

    Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

    1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
    2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan uang tersebut.
    3. Rezeki yang haram tidak barokah dan membuat hidup penggunanya  tidak tenang.
    4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
    5. Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
    6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.


    Demikian artikel kami tentang Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami agar kami bisa lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

    Baca juga :


    Wednesday, May 10, 2017

    Akhlak Pada Manusia

    A. Sikap Terpuji (Akhlakul Karimah)


    Akhlak terpuji ialah sikap atau perilaku baik dari segi ucapan atau perbuatan yang sesuai dangan tuntunan ajaran Islam dan norma aturan yang berlaku.
    Akhlak terpuji adalah akhlak yang baik, diwujudkan dalam bentuk sikap, ucapan dan perbuatan yang baik sesuai dengan ajaran islam. Akhlak terpuji yang ditujukan kepada Allah SWT berupa ibadah yang ikhlas, dan kepada Rasulullah SAW dengan mengikuti ajaran-ajarannya, serta kepada sesama manusia dengan selalu bersikap baik kepada sesama. (AQIDAH AKHLAQ Ahmad Abid Al-Arif )
    Akhlak terpuji adalah akhlak yang meningkatkan derajat seseorang di sisi Allah SWT dan juga dalam pandangan manusia.
    Dari pengertian di atas dapat disimpulkan akhlak terpuji adalah sikap atau perbuatan seorang muslim baik dari segi ucapan ataupun perbuatan yang tidak melanggar dari apa yang telah dicontohkan Rasulullah SAW dan ajaran-ajaran islam.

    Contoh-Contoh Sikap Terpuji

    1. Amanah
      Amanah merupakan salah satu sifat terpuji yang di miliki oleh rasulullah SAW yang harus di contoh oleh kita selaku umatnya. Sifat dapat dipercaya adalah  menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya tanpa di lebih-lebihkan atau di kurangi.

    2. Shidiq 
      Shidiq juga merupakan salah satu sifat terpuji yang dimiliki Rasulullah SAW. Dalam kehidupan sehari-hari shidiq dapat diartikan jujur. Seorang muslim harus bersikap jujur dalam setiap ucapan atau perbuatan, karena kejujuran merupakan salah satu kunci dari kesuksesan.

    3. Adil
      Adil adalah memberikan setiap hak kepada pemiliknya tanpa pilih kasih atau membeda-bedakan.(Prof.DR. Ahmad Tafsir)
      Sebagai muslim yang baik dan bijaksana, bila seorang muslim menjadi sebagai seorang pemimpin, maka hendaklah ia bersikap adil dan harus berupaya sekuat tenaga untuk selalu menegakkan keadilan kepada masyarakat atau orang yang dia pimpin serta bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang diamanahkan kepadanya sebagai seorang pemimpin.

    4. Memaafkan
      Sebagai seorang muslim kita harus menyadari bahwa siapa pun sebagai manusia pasti mengalami kesalahan dan kekhilafan karena kesalahan dan kekhilafan merupakan bagian dari kesempurnaan wujud manusia selama hidup didunia. Untuk itu, dalam menjalani kehidupan sehari-hari hendaknya kita selalu memiliki jiwa yang lapang dan berhati besar sehingga mudah untuk memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh saudara kita terhadap diri kita.

    5. Tolong-Menolong
      Tiada ada manusia yang dapat hidup berdiri sendiri, tanpa memerlukan bantuan orang lain walaupun setinggi apapun jabatan yang dimilikinya dan sekaya apapun harta yang dipunyainya. Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti membutuhkan pertolongan orang lain. Oleh karena itu islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar saling tolong-menolong dengan sesama, baik berupa materi, tenaga atau pikiran.


    6. Kerja Keras
      Di dunia ini tidak ada kesuksesan tanpa adanya usaha, tidak ada yang bersifat bim salabim, hanya dengan membalikan telapak tangan, melaikan semuanya harus melalui proses sebab akibat dan itu merupakan sunnatullah. Kesuksesan dapat diraih dengan cara berusaha dan bekerja keras. Karna sesungguhnya Allah menyukai hambanya yang mau bersungguh-sungguh dalam mengerjakan segala amal kebaikan.
    7. Islah
      Yang dimaksud islakh di sini adalah usaha mendamaikan antara dua orang atau lebih yang bertengkar atau bermusuhan, atau mendamaikan dari hal-hal yang dapat menimbulkan peperangan dan permusuhan.
      Islam diturunkan oleh Allah sebagai rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh alam. Untuk itu siapa pun insan yang mengaku sebagai muslim harus selalu berusaha memancarkan rahmat, salah satunya adalah  dapat mendamaikan seorang manusia yang sedang bertikai atau bermusuhan. karena dengan perdamaian itu akan lahir kesadaran akan hidup. Dengan kesadaran ia akan mengakui segala kekhilafan dan kealpaan yang dia lakukan.
    8. Silaturrahim
      Istilah silaturrahim tersusun dari kata sillah (menyambung) dan rahimi (tali persaudaraan). Adapun maksudnya adalah usaha untuk menyambung, mengikat, dan menjalin kasih sayang atau tali persaudaraan antara sesama manusia khususnya masyarakat muslim,. semua manusia di muka bumi ini pada hakekatnya adalah saudara. Maka kita sebagai umat islam harus mampu dan bisa menjalin tali silaturrahim agar terciptanya tali persaudaraan yang kuat antar sesama muslim.


    B. Sikap Tercela (Akhlaqul Madzmumah)


    Sikap Tercela atau Akhlaqul Madzmumah disebut juga dangan istilah akhlaqus sayyi’ah, artinya sikap dan prilaku yang dilarang dan tidak disukai oleh allah SWT atau tidak sesuai dangan syari’at yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk itu sikap dan prilaku semacam ini harus di tinggalkan oleh siapa pun yang ingin menjadi umat Nabi Muhammad SAW.
    Perilaku tercela adalah suatu perbuatan yang buruk yang dilakukan oleh manusia dan hukumnya haram bagi manusia yang melakukan perbuatan tersebut karena dapat merusak hubunganya dengan Rabbinya maupun sesama manusia. Selain merusak para pelaku perbuatan tercela mendapatkan dosa dan akan mendapatkan azab dari Allah SWT.kelak nanti di kehidupan akhirat.

    prilaku tercela adalah sikap dan perbuatan seorang muslim yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam ajaran islam, baik dari segi ucapan atau perbuatannya.


    Di dalam kehidupan ini banyak sekali kita menjumpai perilaku tercela diantaranya  adalah sebagai berikut:

    1. Ghibah
      Ghibah menurut bahasa artinya umpat atau pergunjingan. Sedangkan menurut istilah ghibah adalah menyebut atau memperkatakan perihal tentang keburukan seseorang ketika seseorang itu tidak hadir karena dia tidak menyukai atau membencinya, seandainya perkataan tersebut sampai kepadanya. 

    2. Riya
      Riya secara bahasa artinya menampakan atau memperlihatkan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan riya adalah menampakan atau memperlihatkan amal perbuatan supaya mendapatkan pujian dari orang lain. Riya ini dapat disebut syirik ashghar (syirik kecil), karena menunjukkan atau mencari sesuatu bukan kepada Allah SWT.

    3. Ujub
      Yang dimaksud dengan ujub adalah perasan bangga yang berlebih-lebihan atas segala kemampuan dan kekayaan yang dimilikinya serta merasa bahwa semua itu semata-mata prestasi dari hasil kerja keras yang telah dilakukannya. (Ridwan Asy-syirbaani: Membentuk Pribadi Lebih Islam)

    4. Takabur
      Takabur secara bahasa artinya membesarkan diri atau menganggap dirinya lebihbaik  dibandingkan dengan orang lain. Sedangkan menurut istilah takabur adalah suatu sikap mental seorang manusia yang menganggap rendah atau buruk  orang lain sementara ia menganggap dirinya sendiri tinggi dan mulia. 

    5. Namimah
      Menurut bahasa namimah artinya adu domba. Sedangkan menurut istilah namimah adalah memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan baik kedua orang tersebut. Namimah dilarang karena akan merusak hubungan persaudaraan. Apabila terjadi putusnya hubungan persaudaraan, maka akan menimbulkan hal-hal  negatif, baik yang langsung maupun tidak langsung terhadap sesama manusia lainnya. 

    6. Tamak
      Tamak menurut bahasa artinya berlebih-lebihan. Sedangkan menurut istilah thama’ adalah suatu sikap untuk memiliki  atau menguasai hal-hal yang bersifat duniawi secara berlebih-lebihan dan tidak mau bersedekah, infak, atau zakat.

    7. Mubadzir
      Mubadzir adalah sikap mempergunakan segala nikmat dari Allah SWT. secara berlebih-lebihan atau melampaui batas dengan tidak mempertimbangkan kadar kecukupan sehingga menimbulkan kesia-siaan.
      Perbuatan  mubadzir dilarang didalam agama islam karena mengandung unsur sia-sia terhadap suatu nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga bisa dikatakan kufur nikmat. Semua nikmat yang telah diberikan Allah SWT kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka untuk itu segala kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada kita, harus di syukuri dan dipergunakan secara efektif dan efisien.

    8. Su’udzhon
      Su’udzhon artinya berburuk sangka. Sikap buruk sangka ini sangat di larang dalam islam dan harus di jauhi, karna akan merusak hati dan kepribadian seorang muslim dalam kehidupan bermasyarakat.

    9. Bakhil
      Secara bahasa bakhil diartikan kikir. Sedangkan menurut istilah bakhil adalah suatu sikap mental yang enggan mengeluarkan harta atau lainnya kepada orang lain yang membutuhkannya, sementara orang tersebut  cukup  atau berlebihan harta. 


    Demikaian artikel kami tentang Akhlak Pada Manusia, semoga kita bisa menjalankan segala perintah dan menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh tuhan Allah SWT. Sehingga kita bisa memiliki akhlak yang terpuji. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan pada artikel ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

    Baca juga :


    Tuesday, May 9, 2017

    Dosa 1000 Kali Lipat Dari Zina

    Dosa 1000 Kali Lipat Dari ZinaPerbuatan zina adalah  salah satu perbuatan keji dan berdosa besar yang sangat dibenci Allah SWT. Dan sangat jelas didalam ayat Alquran yang banyak menjelaskan tentang hukuman yang akan diterima untuk para pelaku zina  baik ketika hidup di dunia maupun ketika di akhirat.

    Mereka yang pernah melakukan perbuatan zina ketika di dunia akan mengalami kemiskinan, hubungan kepada orang tua yang tidak baik, dijauhi oleh masyarakat, dan dipandang hina. Sementara ketika diakhirat akan dilipatgandakan siksanya dineraka kelak.

    Jika dilakukan oleh orang yang belum menikah, maka pelaku zina harus dirajam di hadapan penduduk sebanyak seratus kali. Dan apabila pelaku zina sudah menikah namun melakukan zina dengan wanita yang bukan muhrimnya, maka hukumannya dirajam sampai mati. 

    Namun, Besarnya ancaman dosa yang akan diterima oleh para pezina, ternyata ada dosa yang besarnya 1000 kali lebih besar dari dosa zina yang mungkin dilakukan oleh umat manusia. Ancaman yang diberikan kepada pelaku dosa tersebut adalah hukuman neraka yang berat  dan kemurkaan Allah baik didunia maupun akhirat serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. 



    Dosa yang derajatnya 1000 kali lebih besar dar ipada dosa pelaku zina adalah dosa orang yang secara sengaja meninggalkan atau tidak melaksanakkan Sholat Fardu. Shalat merupakan kewajiban yang utama umat Islam dan merupakan pondasi dasar agama Allah ini. Meninggal atau tidak melaksanakkannya berarti dia sudah  merobohkan tiang agama dan membuat Allah SWT menjadi murka. Tidak hanya hukuman ketika masih hidup di dunia, hukuman bagi orang yang meninggalkan salat, di akhirat jauh lebih pedih dan sengsara 

    Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

    “Rasulullah SAW, diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka terus tiada berhenti untuk melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: “Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menjawab: “Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Sholat fardhu”. (Riwayat Tabrani).

    Dalam sebuah riwayat yang lain dijelaskan bahwa bagaiamana pedih dan sakitnya siksaan untuk mereka yang dengan sengaja meninggalkan shalat fardhu. Ibnu Abbas r.a. berkata Jika langit sudah terbuka, maka malaikat akan datang dengan membawa rantai sepanjang 7 hasta. Rantai ini akan digantungkan kepada orang yang tidak melaksanakan shalat. Kemudian dimasukkan dalam mulutnya dan akan keluar dari duburnya. Kemudian malaikat mengumumkan, “ini adalah balasan orang yang menyepelekan perintah Allah.” (Ibnu Abbas r.a). 

    Nisbah dosa bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan shalat adalah sebagai berikut : 
    1. Satu kali meninggalkan shalat subuh dengan sengaja hukumannya adalah masuk neraka selama 30 tahun, sedangkan satu hari di neraka sama dengan  60.000 tahun di dunia. Artinya satu kali tidak melaksanakan salat subuh dengan sengaja , kita akan berada di neraka selama60 ribu tahun
    2. Meninggalkan satu kali salat zuhur dengan sengaja, sama dosanya dengan dosa membunuh  1.000 umat Islam
    3. Dosa satu kali meninggalkan shalat ashar dengan sengaja hukumannya adalah sama dengan dosa meruntuhkan Ka’bah
    4. Dosa satu kali meninggalkan shalat maghrib dengan sengaja hukumannya adalah sama dengan dosa berzina dengan ibunya (jika laki-laki) atau berzina dengan ayahnya (jika perempuan)
    5. Satu kali meninggalkan shalat isya dengan sengaja hukumannya adalah  tidak akan di-ridhoi oleh Allah untuk tinggal di Bumi dan akan didesak mencari bumi atau tempat hidup yang lain.


    Demikian artikel kami tentang Dosa 1000 Kali Lipat Dari Zina , Semoga kita bisa istiqomah dalam menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan Tuhan Allah SWT. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

    Baca juga :

    Monday, May 8, 2017

    Adab Makan Dan Minum Bagi Muslim

    Adab Makan Dan Minum Bagi Muslim - Adapun adab seorang muslim ketika makan adalah sebagai berikut :

    • Makan makanan dan minuman yang halal. yang dimaksud makanan halal baik wujudnya maupun cara memperolehnya firman allah dalam QS. Al-Mu`minun: 51. yang berbunyi :

      يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

      Artinya :Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    • Mendahulukan makan daripada shalat jika makanan telah dihidangkan artinya sudah siap disantap sudah siap disantap.
    • Tidak makan dan minum dengan menggunakan tempat makan atau wadah yang terbuat dari emas dan perak.)
    • Jangan berlebih-lebihan dan boros.Sesungguhnya berlebih-lebihan adalah di antara sifat setan dan sangat dibenci Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra` ayat 26-27 dan Al-A’raf ayat 31.
    • Mencuci tangan sebelum makan. Mencuci tangan berguna untuk menjaga kesehatan dan menjauhkan diri dari berbagai penyakit dan sebaiknya makan menggunakan tangan kanan.
    • Jangan menyantap makanan dan minuman yang  masih sangat panas karena bisa membuat mulut terluka ataupun sangat dingin karena hal ini membahayakan tubuh.
    • Tuntunan bagi orang yang makan tetapi tidak merasa kenyang.Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan tetapi tidak merasa kenyang.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Barangkali kalian makan berpencar (sendiri-sendiri).” Mereka menjawab,”Benar.” Beliau kemudian bersabda, “Berkumpullah kalian atas makanan kalian dan sebutlah nama Allah, niscaya makanan itu diberkahi untuk kalian.” (HR. Abu Dawud).
    • Sangat Dianjurkan memuji makanan dan dilarang mencelanya.
    • Membaca basmallah sebelum makan. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah ia membaca ‘Bismillah’ (dengan menyebut nama Allah). Jika ia lupa membacanya sebelum makan maka ucapkanlah ‘Bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi’(dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhir -aku makan-)” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)Di antara faedah membaca basmallah di setiap makan adalah agar setan tidak ikut makan apa yang kita makan.
    • Makan dan minum dengan tangan kanan dan sebaiknya tidakmenggunakan tangan kiri.
    • Memulai Makan dari makanan yang terdekat.
    • Memungut makanan yang jatuh, membersihkannya, kemudian memakannya. Hal ini merupakan salah satu bentuk syukur atas makanan yang telah Allah Ta’ala berikan dan bentuk kepedulian kita terhadap fakir miskin.
    • Makan dengan menggunakan tiga jari (yaitu dengan ibu jari, telunjuk, dan jari tengah) kemudian menjilati jari dan wadah makan selesai makan.)
    • makan dengan posisi duduk namun tidak bersandar pada tiang atau tembok.
    • Apabila terdapat lalat terjatuh dalam minuman maka sebaiknya lalat tersebut dicelupkan kedalam minuman tersebut karena disayap lalat terdapat obat yang bisa menetralisir kuman yang terdapat anus lalat.
    • Berdoa setelah makan. Salah satu doa setelah makan yaitu, “alhamdulillaahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiihi ghaira makfiyyin walaa muwadda’in walaa mustaghnan ‘anhu rabbanaa.”(Segala puji bagi Allah dengan puja-puji yang banyak dan penuh berkah, meski bukanlah puja-puji yang memadai dan mencukupi dan meski tidak dibutuhkan oleh Rabb kita.”) (HR. Bukhari).
    • Sangat dilarang  makan sambil berdiri dan boleh minum sambil berdiri, tetapi yang lebih utama sambil duduk.
    • Minum tiga kali tegukan seraya mengambil nafas di luar gelas dan Bernafas dalam gelas ketika minum dilarang karena dapat menyebbkan tersedak.
    • Berdoa sebelum minum susu dan berkumur-kumur sesudahnya.
    • Dianjurkan berbincang – bincang  saat makan, tidak diam dan tenang menikmati makanan seperti halnya orang-orang Yahudi.


    Demikianlah artikel kami tentang Adab Makan Dan Minum Bagi Muslim, Semoga kita bisa istiqomah dalam mejalankan perintah Allah SWT. Dan menjauhi larangan-Nya. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekeurangan kami mohon maaf. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

    Baca juga :



    Tuesday, May 2, 2017

    Pengertian Dan Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar Dan Kerudung

    Pengertian Dan Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar Dan Kerudung - Aurat menurut bahasa adalah suatu kecacatan atau aib yang melekat sehingga perlu ditutupi untuk menyembunyikannya. Sedangkan menurut istilah aurat adalah anggota  badan atau tubuh manusia yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat karena bias menyebabkan kecactan atau aib apabila terlihat.
    Berdasarkan pada makna kata aurat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib baik yang berupa perkataan, sikap ataupun tindakan. Aurat sebagai bentuk dari satu kekurangan pada diri manusia maka sudah sepatutnya ditutupi dan tidak untuk dipamerkan atau dipertontonkan di muka umum tau khlayak ramai karena bias mengundang syahwat atau nafsu lawan jenis sehingga terjerunmus dalam perbuatan yang keji dan hina.

    Pada manusia aurat dibagi menjadi 2 yaitu:
    1. Aurat Pria yaitu terletak antara pusar sampai ke lutut. Apabila pakaian yang dikenakan oleh pria kurang atau tidak dapat menutupi anggota badan ini maka bias dikatakn pria atau laki- laki tidak menutup aurat dan merupakan perbuatan tercela. Sehingga apabila dia melaksannakkan sholat dengan pakaian yang kurang tersebut maka sholatnya tidak sah.

    2. Aurat Wanita yaitu semua anggota badan atau tubuh wanita kecuali muka dan kedua belah telapak tangan. Suara wanita termasuk kedalam aurat oleh sebagian ulama. Sehingga dalam penggunaannya dianjurkan untuk bersuara dalam keadaa seperlunya saja tidak boleh berlebihan. Apabila wanita menggunakan suaranya secara berlebihan seperti bergosip, memaki, dan berceloteh ria, maka bias dikatakan wanita ini telah mengumbar auratnya dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan tercela.
      Selain suara yang tidak kalah penting adalah masalah pakaian penutup badan. Pakaian penutup badan hendaklah pakaian yang longgar , tidak ketat atau membentuk lekuk bentuk tubuh wanita tersebut. Apabila seorang wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badan namun bentuknya sangat ketat sehingga Nampak lekuk bentuk tubuhnya maka wanita ini tetap dikatakan mengumbar aurat karena bias kita ketahu dan pahami bawasannya wanita adalah salah satu makhluk yang indah dan salh satu keindahan pada wanita adalah pada bentuk lekuk badanya sehingga apabila seorang wanita mengenakan pakaian yang ketat dapat dipastikan keindahan tubuhnya dapat menarik perhatian lawan jenis dikarenan timbul syahwat oleh lawan jenis tersebut.


    Pengertian Hijab

    Kata hijab berasal dari bahasa arab yang artinya penutpu,tabir atau diding. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan atau membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain Bila dikaitkan dengan hal menutup aurat,  maka istilah hijab bias diartikan sebagai  tata cara berpakaian yang pantas atau menutup  tubuh sesuai dengan tuntunan syariat agama islam.
    Firman Allah SWT. didalam QS. Al Ahzab: 53 yang berbunyi:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
    Artinya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

    Pengertian Jilbab

    Jilbab berasal dari kata dalam bahasa arabyang artinya  adalah pakaian yang berbentuk  terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan wanita. Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, jilbab diartikan sebagi sebuah selendang atau pakaian lebar yang dipakai wanita muslim yang berfungsi untuk menutupi seluruh badan kecuali bagian wajah dan telapak tangan.


    Pengertian Purdah atau Cadar

    Purdah atau cadar atau niqab adalah kain yang digunakan oleh wanita untuk menutupi sebagian wajah mereka kecuali mata.untuk dapat menunjukkan wanita yang cantik dan anngun serta memilikijati diri wanita muslim sering menambahkan purdah ini sehingga aurat mereka semakinsempurna terhalang dari pandangan orang lain khususnya prtia yang memiliki ketertarikan terhadap mereka. Sebagian ulama mengatakan menggunakan purdah adalah sunnah dan lebih baik.


    Pengertian Khimar

    ialah nama kain yang digunakan untuk menutup bahagian kepala wanita.Ini berdasarkan firman Allah taala di dalam QS: al-Nur ayat 31yang berbunyi :

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

    Pengertian Mukena atau Rukuh

    Mukena (rukuh) menurut pengertian secara awam  memang  sering diartikan kain selubung (baju kurung) bagi wanita yang dikenakan khusus pda saat shalat.namun sebenarnya bagi wanita  tidak ada pakaian khusus untuk dipakaian dalam melaksanakkan shalat. Yang dimaksud kain selubung/baju kurung  atau mukenah itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri. Istilah mukena berasal dari bahasa arab yaitu muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah ini agak lebih panjang ke bawah dibandingkan.
    Demikian penjelasan kami tentang Pengertian Dan Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar Dan Kerudung. Apabila terdapat kekurangan ndan kesalahn pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim kritik dan saran anda ke alamat situs kami. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
    Baca Juga :



    Thursday, April 27, 2017

    Pengertian Riba Dan Dampaknya Dalam Kehidupan

    Pengertian Riba Dan Dampaknya Dalam Kehidupan - Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut.

    secara terminologi, riba adalah memeberi nilai tambahan dalam suatu barang yang diperjualbelikan atau pinjaman secara khusus . Maksud dari tambahan secara khusus adalah  tambahan yang diharamkan oleh hokum agama Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.

    Dalil-Dalil yang Mengharamkan Riba

    Qs. Al Baqarah: 275 yang berbunyi :

    الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
    Artinya :Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

    QS. An Nisaa’: 161 yang berbunyi :

    وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
    Artinya :dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.


    Dampak Negatif Riba

    Dampak Negatif Bagi Individu

    1. Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya.karena hal ini berarti pelaku riba adalah orang yang  memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan tidak memiliki kasih saying kepada sesame manusia.
    2. Riba merupakan akhlaq dan perbuatan orang Yahudi. Firman Allah SWT dalam: QS. An Nisaa’: 161 yang berbunyi :
      وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
      Artinya :dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
    3. Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah atau orang yang menuju kebodohan. 
    4. Pelaku pelaku riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta’ala berfirman: QS. Al-Baqarah: 275 yang berbunyi :
      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
      artinya :Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
    5. Para pelaku riba berarti secara terbuka mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya .firman Allah SWT: QS. Al-Baqarah: 278-279 yang artinya :
      "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
      Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
    6. Memakan riba merupakan tanda akan lemahnya iman dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Allah ta’ala berfirman: QS. Ali Imran: 130-132 yang artinya :
      “Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang yang shaleh. (QS. Al-Baqarah: 130) Ketika Rabb-nya berfirman kepadanya: ‘Tunduk patuhlah!’ Ibrahim menjawab: ‘Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.’ (QS. Al-Baqarah: 131) Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’kub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah:132)
    7. Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, “Mereka semua sama saja.” (HR. Muslim: 2995)
    8. Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu ‘anhu (HR. Bukhari )
    9. Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. 
    10. Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : QS. An Nuur: 63 yang berbunyi :

      لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
      Artinya :Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
    11. Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: QS. Al Baqarah: 275 yang berbunyi :

      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
      Artinya :Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
    12. Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
    13. Do’a seorang pemakan riba tidak akan terkabul. 
    14. Para pelaku mengerjakan dan memakan hasil riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan “ar raan” ke dalam hati. Allah ta’ala berfirman firman allah : QS. Al Muthaffifin: 14 yang berbunyi :
      كَلَّا ۖ بَلْ ۜ رَانَ عَلٰى قُلُوبِهِمْ مَّا كَانُوا يَكْسِبُونَ
      Artinya :Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka,
    15. Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta’ala berfirman, QS. Ibrahim: 42-43 yang berbunyi :
      *وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

      *مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
      Artinya :Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak,(42)
      mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.(43)
    16. Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga. 
    17. Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. 


    Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian

    1. Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
    2. Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada maksud tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan sehingga mereka tidak pernah mau rugi. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.
    3. Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
    4. Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
    5. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. 
    6. Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam, 
    7. Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta’ala berfirman, QS. An Nisaa’: 160-161 yang berbunyi:

      فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
      وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
      Artinya :Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah*
      ,dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.*
    8. Menjamurnya praktek riba adalah bukti rendahnya rasa simpatik dan tolong menolong antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan lebih dengan terpaksa pergi ke lembaga keuangan yang menjalankan praktek riba karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
    9. Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.
    Demikianlah artikel kami tentang Pengertian Riba Dan Dampaknya Dalam Kehidupan. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin sekalian. Semoga Allah yang maha baik dan maha kaya menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan riba. Amin. Semoga bermanfaat dan terimakasih.


    Baca juga :