Monday, March 14, 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK : Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK 

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang yang bersangkutan telah diinput dengan lengkap, Benar, valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Seelah melalui proses verifikasi data dan validasi (verval) GTK oLeh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalu sistem Aplikasi Verval GTK untuk diverivikasi. 

Setelah lolos verivikasi Oleh DIsdik selanjutnya secara sistem akan diverivikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verivikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.  

Maka dari itu bagi GTK yang belum memiliki NUPTK silahkan baca bagaimana caranya supaya NUPTK bisa secapatnya keluar dengan mendownload file di bawah ini !

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon