Showing posts with label Pengawas. Show all posts
Showing posts with label Pengawas. Show all posts

Wednesday, October 18, 2017

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud - Bahwa dalam rangka Pekan Kreativitas dan Apresiasi GTK sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan segera menyelenggarakan Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah pada tahun 2017 ini. 

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 26 Nopember Tahun 2017 dengan mengambil Tema “Kepemimpinan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Penyiapan Keterampilan Abad 21”.

Di samping itu, ada pula sub tema lomba dalam Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2017, yakni: 
  1. Kepemimpinan untuk meningkatkan hasil belajar siswa
  2. Kepemimpinan dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter melalui optimalisasi Tripusat belajar
  3. Layanan pendidikan inklusif di sekolah
  4. Kepemimpinan dalam rangka membangun budaya baca/ literasi dan Teknologi di sekolah. 
Sebagai informasi tambahan, lomba dalam rangka Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 ini diperuntukkan bagi seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan Peserta Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017
1. Persyaratan Umum Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK)
  • Memiliki NUPTK
  • Wajib mampu mengoperasikan komputer
2. Persyaratan Khusus Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) karya sesuai Kategori Karya dan memilih I (satu) sub tema
  • Karya harus orisinil, karya Sendiri dan terbaru, belum pernah dipublikasikan (seperti: seminar, simposium, lokakarya, jurnal, dll) dan/atau tidak sedang atau pernah diikutkan dalam kegiatan sejenis (seperti: lomba Tendik berprestasi, best practices, dll).
  • Pernyataan karya (butir: b) bermaterai Rp. 6 000, diketahui langsung oleh atasan yang berwenang
  • Khusus untuk pendaftaran peserta dan karya dapat diunggah melalui laman: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/simposium2017 (format ms Word untuk Karya Tulis dan format PNG untuk Poster)
  • Pedoman pelaksanaan Simposium yang mengatur secara rinci ketentuan kategori karya dapat dilihat di laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Peserta diundang untuk mengikuti Simposium dengan syarat jika karya peserta memenuhi kriteria seleksi.
B. Kategori Karya
1. Poster
  • Jenis Poster: Hasil Kajian, Hasil Riset, Gagasan Baru/ Ide
  • Ruang Lingkup Poster: Nama dan Institusi Pembuat, Judul, Tujuan, Ide Pokok, Alasan Pentingnya Ide Pokok, Hasil/ Dampak, dan Referensi
  • Desain Poster: Bebas dan wajib memenuhi standar estetika, keterbacaan, kesimbangan tata letak, warna, dan kesatuan elemen foto/ gambar
2. Karya Tulis
  • Hasil Riset: Berbentuk PTS atau Penelitian Pendidikan Non PTS (Rentang Waktu Tahun 2015-2017)
  • Hasil Kajian: Berbentuk Pemecahan Masalah Berdasarkan Analisis Hasil Riset, teori dan Pengalaman
  • Ide Baru/ Gagasan: Berbentuk Gagasan atau Ide Baru yang orisinil untuk Pengembangan Satuan Pendidikan
C. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 [KLIK DI SINI]

Demikian artikel Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Tuesday, August 22, 2017

Cara Mencetak Surat Pengantar Peserta Pretest SIM PKB 27 Agustus - 9 September 2017

Cara Mencetak Surat Pengantar Peserta Pretest SIM PKB 27 Agustus - 9 September 2017 ini adalah artikel yang akan kami bagikan pada kesempatan kali ini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama Pretest SIM PKB akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus - 9 September 2017. Jika pada postingan sebelumnya kami sudah menginformasikan tentang Tempat Uji Komptensi (TUK) Pretest PKB 2017, kali ini kami bagikan informasi tentang Cara Mencetak Surat Pengantar Peserta Pretest SIM PKB 27 Agustus - 9 September 2017. 

Cara Mencetak Surat Pengantar Peserta Pretest SIM PKB 27 Agustus - 9 September 2017

Berikut ini kami sampaikan kutipan informasi yang kami peroleh dari admin SIM PKB:

Assalamualaikum.Wr.Wb
Kepada Yth.
1. Bapak/Ibu Guru
2. Bapak/Ibu Kepala Sekolah
3. Bapak/Ibu Pengawas Sekolah
(PESERTA PRETEST 2017)

Diberitahukan bahwasanya jadwal dan lokasi peserta Pretest 2017 sejumlah 2485 PTK dari jenjang SMA, SMK dan SLB sudah kami Publish.. 
Silahkan kepada Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah agar segera melihat jadwal dan lokasi pelaksanaan pretes melalui Akun SIMPKB masing - masing, kemudian CETAK SURAT PENGANTAR yg harus dibawa pada saat pretest yang dapat dicetak dalam akun PTK masing - masing melalui web simpkb.id

Adapun cara untuk melihat jadwal dan lokasi serta cetak surat pengantar sbb :
  1. Login ke web simpkb.id
  2. Masukan user (no ukg) dan password (Kode)
  3. Pilih / klik LIHAT INFO PRETES
  4. Kemudian pilih/klik CETAK SURAT PENGANTAR dan diprint (untuk dibawa pada saat pelaksanaan pretes).

Bagi Bapak/Ibu guru/Kepala Sekolah/pengawas sekolah yg mungkin lupa atau tidak dapat login silahkan dapat meminta reset akun kepada ketua komunitas masing - masing.

Demikian informasi ini disampaikan. Untuk diperhatikan.
Semoga Bermanfaat.
Wassalamualikum.wr.wb

Admin SimPKB


Demikian Cara Mencetak Surat Pengantar Peserta Pretest SIM PKB 27 Agustus - 9 September 2017. Semoga bermanfaat. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Tuesday, August 8, 2017

Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017

Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017 - Hal ini merupakan Peraturan Pemerintah yang resmi dirilis oleh Kemendikbud yang merupakan perubahan dari PP No 74 Tahun 2008. 

Tunjangan Profesi Pengawas Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017

Berikut ini salinan PP No 19 Tahun 2017 berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. 

Namun diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67 A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Guru yang diangkat sebagai Pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Untuk info lebih lengkap tentang PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Pengawas Resmi Dihapus Berdasarkan PP No 19 Tahun 2017, semoga bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Baca Juga:

Wednesday, August 2, 2017

Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017

Perubahan PP no 74 tahun 2008 menjadi PP no 19 Tahun 2017Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017 - ini merupakan Peraturan Pemerintah yang resmi dirilis oleh pemerintah tentang Guru. Dengan PP ini terdapat perubahan yang fundamental yang mencakup beban kerja guru PNS harus 40 jam, Tufoksi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar, dan Tunjangan Profesi Pengawas dihapus.

Ada beberapa point penting yang terdapat dalam PP 19 Tahun 2017, antara lain:
  • Berkenaan dengan Beban Kerja Guru PNS yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:  a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.
  • Berkenaan dengan Beban Kerja dan Tugas Pokok serta Fungsi Kepala Sekolah yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 54 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
  • Berkenaan dengan Tunjangan Profesi yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: Tunjangan Profesi diberikan kepada: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau c. Guru yang mendapat tugas tambahan.
  • Berkenaan dengan Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas yang terdapat pada PP nomor 19 yang terdapat dalam pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Bagi Bapak/ Ibu yang membutuhkan file PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan kinerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, silahkan download pada tautan berikut:

Download Perubahan PP 74 tahun 2008 menjadi PP 19 Tahun 2017

Demikian Perubahan PP No 74 tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017, semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya Bapak/ Ibu tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Baca Juga :

Thursday, April 27, 2017

MODUL PELATIHAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH, KOMITE SEKOLAH


Halooo..  Apakabar semuanya, jumpa lagi dengan admin woyoedukasi.blogspot.com, pada kesempatan kali ini admin sampaikan tentang Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki karakter yang kuat, yang tumbuh dan berkembang dari pendidikan yang menyenangkan dan lingkungan yang menerapkan nilai-nilai baik dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan karakter yang kuat dan kompetensi yang tinggilah jati diri bangsa menjadi kokok, kolaborasi dan daya saing bangsa meningkat sehingga mampu menjawab tantangan pada era 21, untuk itu pendidikan nasional harus berfokus pada penguatan karakter disamping pembentukan kompetensi.

Penguatan karakter bangsa menjadi salah satu butir Nawacita yang dicanangkan oleh Presiden kita Joko Widodo melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).  Komitmen ini ditindaklanjuti dengan arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan. Atas dasar ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) secara bertahap mulai tahun 2016.

Baiklah pada kesempatan yang berbahagia ini admin sampaikan tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang dikemas dalam sebuah Modul Penguatan Pendidikan Karakter untuk, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Komite sekolah, yang bisa di download pada tautan link download di bawah ini : 


<< Download  >>   Modul Penguatan Pendidikan Karakter bagi Guru
<< Download  >>   Modul Penguatan Pendidikan Karakter bagi Kepala Sekolah
<< Download  >>   Modul Penguatan Pendidikan Karakter bagi Pengawas Sekolah
<< Download  >>   Modul Penguatan Pendidikan Karakter bagi Komite Sekolah


Semoga bermanfaat bagi kita semua dan bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, sehingga menjadi bangsa yang berkharakter. Sekian dan terima kasih.