Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts

Wednesday, October 18, 2017

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud - Bahwa dalam rangka Pekan Kreativitas dan Apresiasi GTK sekaligus memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2017, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan segera menyelenggarakan Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah pada tahun 2017 ini. 

Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai tanggal 26 Nopember Tahun 2017 dengan mengambil Tema “Kepemimpinan Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Penyiapan Keterampilan Abad 21”.

Di samping itu, ada pula sub tema lomba dalam Simposium Tingkat Nasional Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2017, yakni: 
  1. Kepemimpinan untuk meningkatkan hasil belajar siswa
  2. Kepemimpinan dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter melalui optimalisasi Tripusat belajar
  3. Layanan pendidikan inklusif di sekolah
  4. Kepemimpinan dalam rangka membangun budaya baca/ literasi dan Teknologi di sekolah. 
Sebagai informasi tambahan, lomba dalam rangka Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 ini diperuntukkan bagi seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan Peserta Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017
1. Persyaratan Umum Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MAK)
  • Memiliki NUPTK
  • Wajib mampu mengoperasikan komputer
2. Persyaratan Khusus Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017:
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) karya sesuai Kategori Karya dan memilih I (satu) sub tema
  • Karya harus orisinil, karya Sendiri dan terbaru, belum pernah dipublikasikan (seperti: seminar, simposium, lokakarya, jurnal, dll) dan/atau tidak sedang atau pernah diikutkan dalam kegiatan sejenis (seperti: lomba Tendik berprestasi, best practices, dll).
  • Pernyataan karya (butir: b) bermaterai Rp. 6 000, diketahui langsung oleh atasan yang berwenang
  • Khusus untuk pendaftaran peserta dan karya dapat diunggah melalui laman: http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/simposium2017 (format ms Word untuk Karya Tulis dan format PNG untuk Poster)
  • Pedoman pelaksanaan Simposium yang mengatur secara rinci ketentuan kategori karya dapat dilihat di laman http://tendikdikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Peserta diundang untuk mengikuti Simposium dengan syarat jika karya peserta memenuhi kriteria seleksi.
B. Kategori Karya
1. Poster
  • Jenis Poster: Hasil Kajian, Hasil Riset, Gagasan Baru/ Ide
  • Ruang Lingkup Poster: Nama dan Institusi Pembuat, Judul, Tujuan, Ide Pokok, Alasan Pentingnya Ide Pokok, Hasil/ Dampak, dan Referensi
  • Desain Poster: Bebas dan wajib memenuhi standar estetika, keterbacaan, kesimbangan tata letak, warna, dan kesatuan elemen foto/ gambar
2. Karya Tulis
  • Hasil Riset: Berbentuk PTS atau Penelitian Pendidikan Non PTS (Rentang Waktu Tahun 2015-2017)
  • Hasil Kajian: Berbentuk Pemecahan Masalah Berdasarkan Analisis Hasil Riset, teori dan Pengalaman
  • Ide Baru/ Gagasan: Berbentuk Gagasan atau Ide Baru yang orisinil untuk Pengembangan Satuan Pendidikan
C. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 [KLIK DI SINI]

Demikian artikel Simposium Nasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Tahun 2017 - Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Wednesday, October 4, 2017

INFORMASI TERBARU TENTANG PROGRAM SIM PKB 2017 - METODE DARING DIHENTIKAN

INFORMASI TERBARU TENTANG PROGRAM SIM PKB 2017 - METODE DARING DIHENTIKAN. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 27596/B/PR/2017 tentang Program PKB Tahun 2017. 

PROGRAM SIM PKB 2017

Berikut beberapa point penting yang termuat dalam Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 27596/B/PR/2017 tentang Program PKB Tahun 2017:
  1. Program PKB yang telah disusun akan dilaksanakan melalui 3 (tiga) moda, yakni tatap muka, daring dan kombinasi.
  2. Arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor 22449/MPK.A/GT/2017 tentang Penghentian Program Peningkatan Kompetensi Melalui Metode Daring dan Integrasi Pelatihan Guru, dimana Mendikbud memerintahkan program pelatihan guru melalui metode daring dihentikan dan dicarikan mekanisme lain yang lebih efektif.
  3. Sebagai tindak lanjut arahan di atas, telah disepakati dalam rapat pimpinan di lingkungan Dirjen GTK pada tanggal 5 September 2017 untuk Program PKB tahun 2017 dilaksanakan dengan metode tatap muka (TM) In - On - In dengan berbasis Kelompok Kerja Guru (KKG/MGMP/KKKS/KKPS/MKPS) dengan tidak mengganggu proses pembelajaran dalam kelas.
  4. Mengingat Post Test sebagai evaluasi program PKB tahun 2017 dengan metode tatap muka (TM) In - On - In harus segera dilaksanakan.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut:

Demikian INFORMASI TERBARU TENTANG PROGRAM SIM PKB 2017 - METODE DARING DIHENTIKAN. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu dalam mengikuti program. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Monday, September 25, 2017

Surat Edaran BSNP Tentang Ralat Jadwal Ujian Nasional Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017

Surat Edaran BSNP Tentang Ralat Jadwal Ujian Nasional Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017 ini adalah informasi terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Merujuk surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0083/SDAR/BSNP/VIII/2017, tanggal 24 Agustus 2017, perihal Juklak Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II dan mempertimbangkan aspek teknis persiapan pelaksanaan ujian, dengan ini kami sampaikan ralat jadwal atau tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN Gelombang II sbb:

Jadwal Lama (Sesuai Juklak)

JADWAL LAMA UN GELOMBANG II TAHUN 2015/2016

Jadwal Baru (Ralat)

JADWAL BARU UN GELOMBANG II TAHUN 2015/2016

Berikut ini Surat Edaran BSNP Nomor 0087/SDAR/BSNP/IX/2017 tentang Ralat Jadwal Ujian Nasional Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017 [KLIK DI SINI]

Sumber: bsnp-indonesia.org

Demikian informasi tentang Surat Edaran BSNP Tentang Ralat Jadwal Ujian Nasional Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu dalam mengikuti program. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Wednesday, September 13, 2017

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun Ajaran 2017/2018 - Surat Edaran BSNP

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun Ajaran 2017/2018 - Surat Edaran BSNP ini merupakan informasi terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017, berikut disampaikan kutipan Surat Edaran BSNP Nomor 0086/SDAR/BSNP/IX/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun 2017.

Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun Ajaran 2017/2018 - Surat Edaran BSNP


Penunjukkan satuan pendidikan yang akan digunakan untuk UN Gelombang II Tahun 2017 dapat dilakukan secara on-line dengan cara sebagai berikut.
  1. Satuan pendidikan yang ditetapkan adalah satuan pendidikan yang pernah menjadi tempat pelaksanaan UNBK.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan tanggal pelaksanaan UN (10 hingga 12 Oktober 2017 atau 13 hingga 15 Oktober 2017) untuk masing-masing satuan pendidikan.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi mendaftarkan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai tempat ujian Paket B/Wustha dan/atau Paket C atau untuk Paket C yang memperbaiki nilai UN melalui laman https://biounpaketabc.kemdikbud.go.id/bioun17-bc
  4. Dinas Pendidikan Provinsi mendaftarkan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai tempat ujian perbaikan SMA/MA dan SMK melalui laman https://unp.kemdikbud.go.id. Setiap satuan pendidikan melaksanakan hanya satu pilihan jadwal ujian sesuai dengan tanggal pelaksanaan ujian yang ditetapkan oleh Provinsi untuk masing-masing satuan pendidikan.
Demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan UN Gelombang II Tahun 2017, kami harap Saudara juga mengirimkan surat penetapan Satuan pendidikan dan dapat kami terima paling lambat tanggal 18 September 2017.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut: 

Demikian artikel Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun Ajaran 2017/2018 - Surat Edaran BSNP. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.