DASAR HUKUM BAN-S/M (BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH-MADRASAH
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XVI Bag. Kedua tentang Akreditasi Pasal 60.
- PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya Pasal 86 ayat (1) dan (3) dan Pasal 87 ayat (1) a. ayat (2), (3), (4), dan (5).
- Peraturan Mendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
- Keputusan Mendiknas No.064/P/2006 tentang pengangkatan anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
[Pasal 60 ayat (2)]
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan PP No. 19/2005
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]
Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1]
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen No.29/2005
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)]
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat (1)]
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
[Pasal 60 ayat (2)]
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan PP No. 19/2005
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]
Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1]
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
Akreditasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Permen No.29/2005
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)]
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat (1)]
Sumber: halaman 1-8, ppt; Disampaikan pada TOT Asesor Akreditasi SMA/MA, 09-14 juli 2008
EmoticonEmoticon