Berikut ini adalah pembahasan tentang pembagian hukum yang meliputi macam macam hukum, jenis jenis hukum, pembagian hukum, macam macam penggolongan hukum, macam macam hukum internasional, macam macam hukum nasional, pembagian hukum internasional, pembagian hukum nasional.
Pembagian Hukum
Pada dasarnya, peraturan hukum yang satu berkaitan dengan peraturan hukum yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan hukum merupakan suatu sistem hukum dalam suatu negara.Contohnya, sistem hukum pidana, sistem hukum perdata, dan sistem hukum tata negara. Dengan demikian, norma hukum banyak jenisnya. Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang hukum, perhatikanlah pembagian hukum berikut.
a. Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda.Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan.
Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya?
Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas:
a) Hukuman pokok, terdiri atas:
- hukuman mati,
- hukuman penjara,
- hukuman kurungan, dan
- hukuman denda.
b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
- pencabutan hak-hak tertentu,
- perampasan barang-barang tertentu, dan
- pengumuman putusan hakim.
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembagalembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.
3) Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas.Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
4) Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana.Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi).
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
b. Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata internasional dan publik internasional.- Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional.
Macam-macam hukum tersebut di atas termasuk dalam hukum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
a) Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
- peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
- peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b) Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
- perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
- hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
- perwalian;
- pengampunan.
c) Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubunganhubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
- hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
- hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum waris (erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
2) Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata.Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan.
Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
- UUD 1945;
- Ketetapan MPR (Tap MPR);
- Undang-Undang (UU);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
- UUD 1945;
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah (Perda).
Setelah kamu mengetahui tentang pembagian hukum tersebut, cobalah kamu dan teman-temanmu membuat suatu peraturan atau hukum yang bersifat umum, bentuknya tertulis, tempat berlakunya di kelasmu, dan masa berlakunya pada saat ini. Jika hukum atau peraturan tersebut telah dibuat, apakah kamu dan teman-temanmu menaatinya atau melanggarnya?
Baca juga: Pengertian Hukum menurut Para Ahli
EmoticonEmoticon