Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang memuat tentang aturan-aturan tentang kepegawaian diantaranya tentang peraturan dan larangan-larangan bagi pegawai negeri sipil.
Aturan lain yang mengatur tentang kepegawaian terbaru telah di tetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Manajemen Kepegawaian, yaitu nomor 11 tahun 2017 ( Baca selengkapnya ).
Sebagai langkah dalam memberikan pencerahan kepada PNS agar tidak melanggar disiplin pegawai, pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan berupa materi sosialisasi tentang penanganan kedisiplinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kami sajikan dalam bentuk format powerpoint.
Peraturan tentang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut :
- PP-45Tahun 1990 Perubahan PP 10 Th. 1983 ttg. Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
- Kepres68 tahun 1995 tentang jam kerja PNS
- LampiranKepres 68 tahun 1995 tentang jam kerja PNS
- KetentuanPNS boleh mengajukan ijin cerai
- PerkaKa.BKN No. 21 Th.2010-Pelaksanaan PP No. 53 Th.2010 tentand Disiplin PNS
- PerkaBKN No.5 Th.2016-Pedoman-Kriteria-Penetapan-Kecelakaan Kerja-Cacat-dan PenyakitAkibat Kerja- Kriteria-Penetapan_Tewas Bagi Pegawai ASN.
- Permendagri60 Th. 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil.
- PP.10 Th. 1983 jo PP 45 Th. 1990 Tentang Ijin Perkawinan & Perceraian PNS
- PPNomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- PPNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian
- PPNomor 70 tahun 2015 jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN
- PPNomor 26 tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan bagi PNS
- PPNomor 35 tahun 2010 pelaksanaan UU No. 20 th. 2009 – gelar tanda jasa dan tandakehormatan
- PPNomor 46 Tahun 2011 tentang SKP
- PPNomor 24 tahun 1976-PPt
- PPNomor 53 tahun 2010-PPt
- UUNomor 5 tahun 2014 tentang ASN
- PPNomor 11 tahun 2017-Manajemen PNS-PPt
- SEKepala BAKN Nomor 01 Se 1977
EmoticonEmoticon