Showing posts with label Non PNS. Show all posts
Showing posts with label Non PNS. Show all posts

Thursday, October 12, 2017

Format Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD/ Non PNS Tahun Anggaran 2017 (TW III)

Format Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD/ Non PNS Tahun Anggaran 2017 (TW III) - Dalam rangka persiapan pencairan TPG PNSD TA. 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD/ Non PNS jenjang SMA/ SMK/ SLB.

Format Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD/ Non PNS Tahun Anggaran 2017 (TW III)

Adapun langkah - langkah pemberkasan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
  • Menyerahkan berkas ajuan pencairan triwulan III sebagai berikut :
a. Printout Info GTK terbaru (semester 1 tahun 2017/2018),
b. Absensi bulan Juli-September 2017, 1 sekolah 1 absensi.
c. Format ajuan TPG (format 1 terlampir),
d. Format guru yang tidak diajukan karena tidak memenuhi syarat (format 2 terlampir),
e. SPTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) yang ditanda tangan oleh kepala sekolah, 1 sekolah 1 SPTJM.
  • Mekanisme pengajuan pencairan tw III :
a. Berkas dan softcopy format ajuan dikumpulkan secara kolektif di operator MKKS SMA, K3S SMK, Gugus SLB tingkat kab/kota;
b. Dari Operator tingkat kab/kota diserahkan ke BP3 Wil I s.d VII untuk direkap;
c. BP3 Wilayah melakukan rekap format ajuan dan mengumpulkan berkas semua kab/kota menjadi satu wilayah.
d. Berkas dan softcopy diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Bidang PTK seksi SMA oleh BP3 Wilayah I s.d VII;
e. Berkas diterima paling lambat hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 jam 15.00 WIB. Di Bidang PTK SMA Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat
f. Usulan pencairan akan dilakukan setelah berkas masuk dan SKTP dari kementerian terbit.
g. Pengelolaan Tunjangan Guru maupun hal lainnya di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak ada pungutan biaya.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

Demikian artikel Format Pemberkasan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD/ Non PNS Tahun Anggaran 2017 (TW III). Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Saturday, August 19, 2017

Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017

Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Non PNS 2017Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 ini adalah informasi terbaru yang akan kami bagikan kepada rekan guru sekalian. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS (Honorer) yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai surat Dirjen GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan atau perubahan lainnya.

Berikut ini adalah Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017:
  • Login ke laman Verval GTK; Untuk dapat masuk ke dalam aplikasi verval GTK, Operator Sekolah harus memasukkan username dan password yang telah didaftarkan pada aplikasi SDM (http://sdm.data.kemendikbud.go.id/). Untuk dapat login ke dalam aplikasi verval GTK, silakan lakukan langkah - langkah sebagai berikut: (1). Buka aplikasi web browser, kemudian masukkan alamat http:/vervalptk.data.kemendikbud.go.id di address bar; (2). Masukkan username dan password yang telah didaftarkan pada aplikasi SDM, kemudian klik Log In.
Kemendikbud Login Verval GTK 2017

  • Kemudian ikuti langkah - langkah Pengajuan NUPTK sebagai berikut
Mekanisme Pengajuan NUPTK 2017

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 [DI SINI]

Demikian Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dalam mengikuti pelaksanaan program. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 ini adalah informasi terbaru yang akan kami bagikan kepada rekan guru sekalian. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). 

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer 2017

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS (Honorer) yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai surat Dirjen GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, dan atau perubahan lainnya. 

Berikut ini adalah Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017:
  1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid, maka akan dilakukan validasi.
  3. Operator sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, operator sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (Penerbitan) NUPTK berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: (a) KTP; (b). SK PNS/ CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/ CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta)  atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri); (c). Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4; dan (d). Operator sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli, bukan fotokopi atau legalisir) tersebut melalui Verval GTK.
  4. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan, maka data tersebut selanjutnya di-approve. Jika tidak valid dan ditolak, maka akan diberikan alasannya.
  5. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh operator Dirjen GTK.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017 [DI SINI]

Demikian Syarat Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dalam mengikuti pelaksanaan program. Kritik dan saran kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Baca Juga: Mekanisme Penerbitan NUPTK Guru Honorer (Non-PNS) Terbaru 2017

Saturday, August 5, 2017

PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018

PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka. Dalam PP No 19 Tahun 2017 juga diesbutkan bahwa yang termasuk beban kerja guru juga meliputi : a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d). membimbing dan melatih peserta didik; dan e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

 BEBAN KERJA GURU DALAM PASAL 52 PP NO 19 TAHUN 2017

Dengan adanya Perubahan PP No 74 Tahun 2008 menjadi PP No 19 Tahun 2017 ini, tentu menjelaskan adanya dukungan untuk terlaksananya Program Lima Hari kerja bagi para Guru, baik PNS maupun Non PNS. Sebagaimana diterangkan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad bahwa dalam Program Sekolah Lima Hari Sepekan, siswa dapat melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar yang disediakan di sekolah yang bersangkutan.

Untuk info lebih lengkap tentang PP No 19 Tahun 2017 (KLIK DI SINI)

Demikian informasi tentang PERUBAHAN BEBAN KERJA BAGI GURU SERTIFIKASI TAHUN AJARAN 2017/2018, semoga bermanfaat. Untuk informasi lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses web kami infoops.club. Blog ini berisi informasi terkini tentang seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Saturday, July 29, 2017

ALAMAT BARU CEK PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS

ALAMAT BARU CEK PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS - Assalamu'alaikum rekan guru sekalian. Pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi tentang adanya alamat baru untuk Cek Pengesahan SK Inpassing bagi guru non PNS. Laman web sdm.kemedikbud merupakan laman web resmi yang digunakan untuk memperoleh informasi tentang pengusulan kebutuhan jabatan fungsional,SK penyetaraan guru non PNS baik itu sertifikasi maupun Inpassing.

ALAMAT CEK SK INPASSING GURU NON PNS

Seperti yang kita ketahui bersama , Inpassing merupakan penyetaraan jabatan Guru Non PNS dengan Guru PNS. Bagi Anda yang sudah mempunyai SK Inpassing, nantinya akan memperoleh tunjangan profesi tambahan. Yang mana tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan guru yang bersangkutan. Semakin tinggi golongan guru, maka tunjangan profesi yang diperoleh pun akan semakin besar. Maka tidak heran jika guru yang sudah sertifikasi sangat ingin segera memperoleh SK Inpassing.

Untuk memperoleh SK Inpassing bukanlah hal yang mudah. Para guru harus memenuhi berbagai persyaratan agar dapat masuk dalam kategori penerima Inpassing.


Berdasarkan Surat edaran dari Kemdikbud nomor 21150/A.A.3/KP/2017 yang ditujukan kepada Seluruh guru non PNS serta Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Bahwa laman web pengesahan dan pengecekan keabsahan serta legalitas SK Inpassing guru non PNS telah berubah. 

Sebelumnya dapat dicek di http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php, namun untuk sekarang menjadi http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id.

Jadi, bagi Anda yang sudah akan Inpassing harus benar - benar memahami informasi terbaru ini supaya nanti ketika akan mengecek SK Inpassingnya tidak masuk ke laman web yang lama. Sebab secara otomatis laman web yang lama tidak akan berfungsi lagi.

Demikianlah informasi tentang Alamat Baru Cek Pengesahan SK Inpassing Guru Non PNS. Semoga dapat bermanfaat bagi rekan guru sekalian. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan.

Thursday, July 27, 2017

Persyaratan Untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017

Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - Assalamualaikum, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi terkait dengan Program Pemberian Keseteraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau Non PNS yang biasa disebut sebagai Inpassing. Tentu sebagai guru Bapak/Ibu sekalian sudah tidak asing dengan nama ini. Sebuah program yang cukup didambakan oleh guru sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan. Informasi yang akan kami bagikan untuk Bapak/Ibu guru yang membutuhkan info mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi persyaratannya.

Syarat Pengajuan Inpassing Tahun 2017

Perlu Bapak/ Ibu mengerti, setidaknya terdapat tiga tujuan utama program Inpassing, yaitu:
  1. Menetapkan Inpassing atau kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Akan menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dan kewenangan dalam melaksanakan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
  3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Pada dasarnya, persyaratan yang harus dipenuhi pada tahun 2017 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berkas yang diminta berkaitan dengan data mengajar anda di sekolah selama ini, yang semuanya harus sesuai dan benar apa adanya tanpa ada unsur manipulasi data.

Berikut ini Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017:
  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
  2. NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda. Tentu sebagai guru anda yang sudah sertifikasi pasti mempunyai NUPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK berisi 16 digit kombinasi angka yang merupakan identitas guru tersebut.
  3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya dapat diakses di website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk formatnya bisa disesuaikan.
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  5. Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
  6. Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
  7. Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
  8. Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
  9. Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
  10. Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada

Itulah serangkaian Syarat Pengajuan Guru Inpassing Terbaru 2017. Memang cukup banyak, namun ini sebanding dengan kesejahteraan yang akan Bapak/Ibu peroleh setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori Inpassing.

Kami juga menyediakan Juknis penyetaraan guru bukan PNS yang bisa didownload di bawah ini:

Diharapkan Persyaratan untuk Pengajuan Inpassing Terbaru 2017 - ini dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan.

Baca juga artikel berikut ini :
CARA MENCETAK KARTU ANGGOTA POKJA SIM PKB 2017