Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar : Penyempurnaan kurikulum yang telah dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 atas perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan antara lain berkenaan dengan standar isi, proses, kompetensi lulusan, dan penetapan kerangka dasar serta struktur kurikulum oleh pemerintah.
Upaya penyempurnaan kurikulum ini dilakukan guna mewujudkan peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni meliputi aspek sikap, pengetahuan, keterampilan.
Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar |
Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi siswa untuk bertahan hidup serta menyesuaikan diri dan berhasil dalam kehidupan. Kurikulum ini dikembangkan untuk mengikuti dengan tuntutan perkembangan negara-negara maju.
Dalam penyusunan Kurikulum 2013 perlu mengakomodasi penerapan pembelajaran integratif, sehingga dengan penyusunan Kurikulum 2013 memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi peserta didik.
EmoticonEmoticon