Showing posts with label Dikdasmen. Show all posts
Showing posts with label Dikdasmen. Show all posts

Saturday, October 14, 2017

Dikdasmen Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen SMK Versi 2018.a Update 2017

Dikdasmen Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen SMK Versi 2018.a Update 2017 - ini merupakan informasi yang kami peroleh dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dalam rangka penyempurnaan aplikasi Dapodik dan mengakomodir dinamika perubahan struktur KURIKULUM SMK 2013 REVISI dan SPEKTRUM 2016, maka dipandang perlu untuk memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a.

Dikdasmen Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen SMK Versi 2018.a Update 2017

Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a. Untuk itu kepada segenap Bapak/ Ibu Kepala Sekolah khususnya jenjang SMK untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018. 


Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindak lanjutnya :
  1. Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dikemas dalam bentuk installer atau updater/patch sehingga sekolah dapat memilih sesuai kebutuhan, yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
  2. Perubahan versi 2018.a ditujukan bagi semua satuan pendidikan dimana meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi KURIKULUM SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a
  3. Dinas Provinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  4. Bagi sekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kab.kota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.
  5. LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.
  7. Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a dapat diunduh pada link unduhan berita ini atau pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Demikian artikel Dikdasmen Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen SMK Versi 2018.a Update 2017. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Friday, October 6, 2017

Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018

Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018 - berdasarkan rilis dari laman kemendikbud. Nomor Peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru - guru yang mengikuti UKG.

Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat Info Data GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pnegecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak pada laman SIM PKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak tidaknya memperoleh tunjangan profesi.


Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam Aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut:
  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
  2. Belum 100 % guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak cocok antara SIMTUN dan SIMPKB.
  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
  4. Nomor peserta UKG ini yang diambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK - PTK yang tidak memiliki NUPTK.
  5. Nilai UKG tidak wajib diinput pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian artikel Nomor Peserta UKG Wajib Diisi Di Aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2017/2018. Semoga ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.

Thursday, August 17, 2017

PERUBAHAN PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA K-13 BERDASARKAN SK DIRJEN DIKDASMEN TAHUN 2017

PERUBAHAN PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA K-13 BERDASARKAN SK DIRJEN DIKDASMEN 2017PERUBAHAN PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA K-13 BERDASARKAN SK DIRJEN DIKDASMEN TAHUN 2017 ini merupakan informasi terbaru yang kami peroleh dan akan kami bagikan kepada Bapak/Ibu sekalian. 

Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan SK Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017 melalui Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017. Dikdasmen juga mengeluarkan SK Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.

Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan menengah tentang penetapan satuan Pendidikan pelaksana kurikulum 2013 tahun 2017 adalah sebagai berikut :
  • Menetapkan sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini
  • Menetapkan sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
  • Menetapkan sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
  • Menetapkan sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
  • Pengawas pelaksanaan kurikulum 2013 dilakukan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Dirjen Pendidikan dasar dan Menegah yang relevan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini link yang dapat Bapak/Ibu gunakan untuk mendownload file salinan SK Dirjen Dikdasmen:

SK Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017. [KLIK DI SINI]

SK Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri. [KLIK DI SINI]

Demikian artikel PERUBAHAN PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA K-13 BERDASARKAN SK DIRJEN DIKDASMEN TAHUN 2017 ini, semoga dapat bermanfaat bagi Bapak/ Ibu untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Blog infoops.club ini merupakan blog informasi dan berita terkini seputar dunia pendidikan seperti informasi UKG, PKG, Sertifikasi, CPNS, Inpasing, PKB dan info penting lainnya. Untuk itu update terus blog ini supaya anda tidak ketinggalan berita terbaru dari kami.